Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan angka 7 Pasal 1 diubah dan setelah angka 10 ditambahkan 2 (dua) angka baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat