Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penerima tunjangan, Hari Raya, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana. BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, DAN GAJI KETIGA BELAS. BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS. BAB IV PENGENDALIAN INTERNAL. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat