Ketentuan dalam Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2022 yang diubah adalah Lampiran 1 dan Lampiran 2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat