Dalam peraturan ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kab. Ogan Ilir Tahun 2022-2046, Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK adalah arahan kebijakan umum 25 tahun di bidang pembangunan kependudukan diderivasi mengacu kepada RP JPN, yang dijabarkan dalam roadmap Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan. Diatur mengenai ketentuan umum, penetapan GDPK, sistematika, pelaksanaan GDPK, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat