mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 yang memuat tata cara penerbitan, penyampaian SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan, tata cara dan tempat pembayaran retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, dan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat