KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SEKADAU TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, LD.2014/NO.40, LL KAB. SEKADAU: 40 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2015 mengamannatkan bahwa Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dn sebaraan bulanan yang dutetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerinth No. 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009, Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER /4/2013, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/Ot.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006, Peraturan gubernur Kalimantan Barat No. 70 Tahun 2014, Perda Kabupaten Sekadau No. 08 Tahun 2008.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman dan 31 halaman penjelasan
|