Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 43 Tahun 2023

Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pelaporan Penggunaan Anggaran dan Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM,RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN,PELAKSANAAN ANGGARAN,MONITORING DAN EVALUASI Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pelaporan Penggunaan Anggaran dan Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 43
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan