KETENTUAN UMUM,UGAS DAN WEWENANG,PIUTANG DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN,PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG DILAKUKAN PENGURUSAN OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat