Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 42 Tahun 2023

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM,UGAS DAN WEWENANG,PIUTANG DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN,PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG DILAKUKAN PENGURUSAN OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 42 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 42
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan