Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2022

Tatacara Penghitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lembang Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah, Bupati, Kabupaten, Anggaran Pendapatan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Keuangan Lembang, Pengelolaan Keuangan Lembang, Rencana Kerja Pemerintah Lembang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, Dana Desa, Alokasi Dana Lembang, Alokasi Dasar, Alokasi Formula, Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Lembang. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN. BAB III TATA CARA PENGHITUNGAN, Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Mekanisme dan Tahap Penyaluran, Sanksi. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tatacara Penghitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lembang Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
25 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Tana Toraja 2022 No.03
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan