PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-NOMOR-62-TAHUN-2020-TENTANG-PERJALANAN-DINAS
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS
ABSTRAK: |
- a. bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali“ melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 58 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas eraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020
- Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
- ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas.
- -
- 29 Halaman
|