Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit, Pemerintah Daerah menyusun Standar Kompetensi Jabatan. Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana terdiri dari: a. standar kompetensi manajerial; dan b. standar kompetensi sosial kultural. Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat