TATA NASKAH DINAS-PEMERINTAH KABUPATEN-POLEWALI MANDAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD 2022 (34) : 89 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tata Naskah Dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemeritahan menjadi autentik, terpecaya, memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip dijelaskan Pembuatan dan Penerimaan Arsip dibuat berdasarkan Tata Naskah Dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021; Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
- 89 hlm
|