Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 31 Tahun 2022

Penyelamatan Ternak Ruminansia Betina Produktif Di Dalam Dan Luar Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan penyelamatan terhadap ternak ruminansia betina produktif yang disembelih di dalam dan luar RPH dengan tujuan untuk memertahankan ketersediaan bibit. Hal yang diatur: 1. Penyeleksian 2. Penjaringan 3. Pemeliharaan Ternak 4. Syarat, Hak, dan Kewajiban Kelompok Tani Pemelihara 5. Penjualan 6. Pembagian Hasil 7. Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penyelamatan Ternak Ruminansia Betina Produktif Di Dalam Dan Luar Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2022
Sumber
BD 2022 (31) : 7 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan