Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan penyelamatan terhadap ternak ruminansia betina produktif yang disembelih di dalam dan luar RPH dengan tujuan untuk memertahankan ketersediaan bibit. Hal yang diatur: 1. Penyeleksian 2. Penjaringan 3. Pemeliharaan Ternak 4. Syarat, Hak, dan Kewajiban Kelompok Tani Pemelihara 5. Penjualan 6. Pembagian Hasil 7. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat