Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 yang memuat perubahan pada nomor urut 16 Jasa Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kesehatan, nomor urut 49 jasa analisa laboratorium, nomor urut 66 satuan biaya kegiatan DAK fisik, dan nomor urut 67 Satuan Biaya Kegiatan DAK Non Fisik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan