mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 yang memuat perubahan pada nomor urut 16 Jasa Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kesehatan, nomor urut 49 jasa analisa laboratorium, nomor urut 66 satuan biaya kegiatan DAK fisik, dan nomor urut 67 Satuan Biaya Kegiatan DAK Non Fisik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat