Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD. NO. 2022/262, LL PROVINSI MALUKU : 9 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, perlu Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil. Mutasi pegawai negeri sipil merupakan bagian dari pelaksanaan manejemen aparatur sipil negara sehingga perlu disusun pedoman mutasi Pegawai negeri sipil. Untuk memberikan arah dan kepastian hukum terhadap mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku, maka diperlukan pengaturan tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
|