Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Gubernur
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD. NO. 2022/248, LL PROVINSI MALUKU : 7 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Gubernur
ABSTRAK: |
- Bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan;
bahwa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah, Kepala Daerah didukung oleh perangkat daerah. Sesuai dengan amanat Pasal 102 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Tata Hubungan
Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Gubernur.
- Dasar Hukum ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Gubernur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
|