TUNJANGAN-PERBEKEL,-PERANGKAT-DESA,-DAN-BADAN-PERMUSYAWARATAN-DESA,-SERTA-PENGHASILAN-STAF-DESA-DI-KABUPATEN-GIANYAR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERBEKEL, PERANGKAT DESA, DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, SERTA PENGHASILAN STAF DESA DI KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberian tunjangan bagi penyelenggara pemerintahan desa dan staf desa merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
penyelenggara pemerintahan desa dan staf desa sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Gianyar Nomor 22 Tahun 017 tentang Besaran Tunjangan Untuk Perbekel,Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan
Perjalanan Dinas Pemerintahan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Di Kabupaten Gianyar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 119
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Untuk Perbekel, Perangkat Desa, Badan
Permusyawaratan Desa dan Perjalanan Dinas Pemerintahan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Gianyar, sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Perbekel, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa, serta Penghasilan Staf Desa Di Kabupaten Gianyar;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- KETENTUAN UMUM,UNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA ANG SAH BAGI PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA,TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,PENGHASILAN STAF DESA,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
- -
- -
- 8 Halaman
|