Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan, sasaran dan manfaat; c. prinsip-prinsip SOP; d. tahapan; e. penyusunan SOP; f. pelaksanaan; g. menitoring dan evaluasi; h. ketentuan penutup. Peraturan walikota ini terdiri dari VIII dan 12 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat