Penyelenggaraan Keolahragaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. NO. 2022/11, LL PROV MALUKU : 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK: |
- Bahwa salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dilakukan dengan cara pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi sosial sesuai cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah membentuk Peraturan Daerah untuk mengatur penyelenggaraan Keolahragaan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk Peraturan Daerah mengenai keolahragaan yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan kondisi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Keolahragaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
|