Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 39 Tahun 2014

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Organisasi; Pengelolaan, Tata Kerja Dan Pelaporan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 39 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
23 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.39, LL KAB. SEKADAU: 24 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 64 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SEKADAU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan