Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014

Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Perka BIG
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
29 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2014
Sumber
BN 2014 (1516) : 3 hlm.; jdih.big.go.id
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 740 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BIG No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan