BATAS DESA SIMPANG KANAN KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2023/NO.26, LL Kab. Kubu Raya : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penentuan Data Dasar dan Kesepakatan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Simpang Kanan, Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang dan Desa Madu Sari Kecamatan Sungai Raya Nomor 140/24.A/DPMD-C/2021 tanggal 1November 2021, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Simpang Kanan dengan Desa Pasak Kecamatan Sungai Ambawang Nomor 146/04.A/DPMD-C/2022 tanggal 14 Juni 2022, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara
Desa Simpang Kanan dengan Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Nomor146/04.B/DPMD-C/2022 tanggal 14 Juni 2022, dan Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Simpang Kanan dengan Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Nomor 146/14/DPMD-C/2022 tanggal 22 Agustus 2022, telah disepakati batas Desa Simpang Kanan dengan Desa Durian, Desa Madu Sari, Desa Pasak, Desa Puguk dan Desa Korek
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
- 2 Halaman dan 9 halaman lampiran
|