Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2023

Batas Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2023 tentang Batas Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.26, LL Kab. Kubu Raya : 11 HAL
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan