Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2016

Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2016 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan - Bantuan Operasional Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Ambon)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2016 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan - Bantuan Operasional Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Ambon).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2016 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan - Bantuan Operasional Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Ambon)
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016
Tanggal Berlaku
26 Januari 2016
Sumber
BD. NO. 2016/10, LL KOTA AMBON : 5 HLM.
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan