batas desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2022/NO.59, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Sungai Kerawang Kecamatan Batu Ampar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/32/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Kerawang, Batu Ampar dan Tanjung Beringin dan Berita Acara Nomor 094/33/Setda-Tapem.B/2022 tanggal15 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sumber Agung, Sungai Kerawang, Tanjung Beringin dan Muara Tiga, telah disepakati batas Desa Sungai Kerawang dengan Desa Batu Ampar, Desa Tanjung Beringin, Desa Sumber Agung dan Desa Muara Tiga
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 59 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- 2 Halaman dan 3 halaman lampiran
|