BATAS DESA PADANG TIKAR DUA KECAMATAN BATU AMPAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2022/NO.55, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Padang Tikar Dua Kecamatan Batu Ampar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/20/Setda- Tapem.B/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Padang Tikar Satu dengan Desa Padang Tikar Dua dan Berita Acara Nomor 094/21/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Padang Tikar Dua dengan Desa Medan Mas, telah disepakati batas Desa Padang Tikar Dua dengan Desa Padang Tikar Satu dan Desa Medan Mas
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- 2 Halaman dan 3 halaman lampiran
|