Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2023

Pengelolaan Data Center Pemerintah Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pengelolaan data center Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat pengelolaan data center yang terdiri dari fasilitas data center dan permohonan pemanfaatan data center, serta pusat pemulihan data.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Data Center Pemerintah Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 12
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan