batas desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2019/NO.587, LL Kab. Landak : 26 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Nipah Panjang Kecamatan Batu Ampar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/23/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Medan Mas, Desa Nipah Panj.ang dan Desa Tasik Malaya, Berita Acara Nomor 094/24/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Nipah Panjang, Desa Tasik Malaya, Desa Sungai Besar dan Desa Sungal Jawi, dan Berita Acara Nomor 094/25/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Nipah Panjang, Desa Ambarawa, Desa Tanjung Harapan dan Desa Teluk Nibung, telah disepakati batas Desa Nipah Panjang dengan Desa Medan Mas, Desa Tasik Malaya, Desa Sungai Besar, Desa Sungai Jawi, Desa Ambarawa, Desa Tanjung Harapan dan Desa Teluk Nibung
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- 2 Halaman dan 3 halaman lampiran
|