BATAS DESA TASIK MALAYA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2022/NO.51, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Tasik Malaya Kecamatan Batu Ampar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan BeritaAcara Nomor 094/22/Setda- Tapem.B/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Penegacan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Padang Tikar Satu, Desa Medan Mas dan Desa Tasik Malaya, Berita Acara Nomor 094/23/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Medan Mas, Desa Nipah Panjang dan Desa Tasik Malaya dan Berita Acara Nomor 094/24/Tapem/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrikantara Desa Nipah Panjang, Desa Tasik Malaya, Desa Sungai Besar dan Desa Sungai Jawi, telah disepakati batas Desa Tasik Malaya dengan Desa Padang Tikar Satu, Desa Medan Mas, Desa Nipah Panjang, Desa Sungai Besar dan Desa Sungai Jawi
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- 2 Halaman dan 3 halaman lampiran
|