BATAS DESA TANJUNG BERINGIN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2022/NO.49, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Tanjung Beringin Kecamatan Batu Ampar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/32/Setda- Tapem.B/2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Sungal Kerawang, Desa Batu Ampar dan Desa Tanjung Beringin, Berita Acara Nomor 094/ 33/ Setda-Tapem.B/ 2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Sumber Agung, Desa Sungai Kerawang, Desa Tarijung Beringin dan Desa Muara Tiga, Berita Acara Nomor 094/ 34/ Setda-Tapem.B/ 2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Tanjung Beringin dengan Desa Muara Tiga, dan Berita Acara Nomor 094/35/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Tanjung Beringin dengan Desa Batu Ampar, telah disepakati batas Desa Tanjung Beringin dengan Desa Sungai Kerawang, Desa Batu Ampar, Desa Sumber Agung dan Desa Muara Tiga
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- 2 Halaman dan 4 halaman lampiran
|