batas desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2022/NO.47, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/25/SetdaTapem.B/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Nipah Panjang, Desa Ambarawa, Desa Tanjung Harapan dan Desa Teluk Nibung, Berita Acara Nomor 094/29/SetdaTapem.B/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Ambarawa dan Desa Tanjung Harapan, Berita Acara Nomor 094/30/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Teluk Nibung, Desa Batu Ampar dan Desa Tanjung Harapan, dan Berita Acara Nomor 094/31/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kautometrik antara Desa Batu Ampar dan Desa Tanjung Harapan, telah disepakati batas Desa Tanjung Harapan dengan Desa Nipah Panjang, Desa Ambarawa, Desa Teluk Nibung dan Desa Batu Ampar
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- 2 Halaman dan 3 halaman lampiran
|