BATAS DESA BATU AMPAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2022/NO.45, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/30/Setd Tapem.B/ 2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Teluk Nibung, Desa Batu Ampar dan Desa Tanjung Harapan Berita Acara Nomor 094/31/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Batu Ampar dengan Desa Tanjung Harapan dan Berita Acara Nomor 094/32/Tapem/Setda Tapem.B/2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang penegasan Batas Desa secara kartomerik antara Desa Sungai Kerawang , Desa Batu Ampar, dan Desa Tanjung Harapan dan Desa Tanjung Beringin
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- 2 Halaman dan 3 halaman lampiran
|