Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun Anggaran 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kctentuan daJam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan : 1. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2023 tcntang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 5); 2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubemur Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 6), cliubah sehingga dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pcraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun Anggaran 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun Anggaran 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan