Kctentuan daJam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan : 1. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2023 tcntang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 5); 2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubemur Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 6), cliubah sehingga dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pcraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat