Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Penetapan besaran TPP didasarkan pada parameter sebagai berikut: a. Kelas Jabatan; b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah; c. Indeks Kemahalan Konstruksi; dan d. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pembayaran TPP setiap bulan dinilai berdasarkan disiplin kerja. TPP dibayarkan sebulan sekali selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan Daftar Rekapitulasi Penerimaan. Pembayaran TPP dilakukan dengan mekanisme pembayaran Non Tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat