batas desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2022/NO.33, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/05/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Teluk Kapuas dan Desa Arang Limbung dan Berita Acara Nomor 094/06/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Arang Limbung dengan Desa Limbung, telah disepakati batas Desa Arang Limbung dengan Desa Teluk Kapuas dan Desa Limbung
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- 2 Halaman dan 4 halaman lampiran
|