PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATi-NOMOR-65-TAHUN-2020-TENTANG-KREDIT-USAHA-RAKYAT-DAERAH-GIANYAR-AMAN-SEJAHTERA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH GIANYAR AMAN SEJAHTERA
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberian fasilitasi kredit usaha rakyat daerah kepada masyarakat merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan
melalui pengembangan usaha keluarga miskin di daerah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman Sejahtera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman Sejahtera sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman Sejahtera;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020
- Perubahan Keputusan Bupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 ahun 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman Sejahtera ( Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2020 Nomor 65)
- -
- 7 Halaman
|