batas desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2022/NO.24, LL Kab. Kubu Raya: 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Pulau Limbung Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/02/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Gunung Tamang dengan Desa Pulau Limbung dan Berita Acara Nomor 094/19/Setda-Tapem.B/2022 tentang Penegasan Batas Desa secara Kartometrik antara Desa Pulau Limbung dengan Desa Pulau Jambu, telah disepakati batas Desa Pulau Limbung dengan Desa Gunung Tamang dan Desa Pulau Jambu
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- 2 Halaman dan 4 halaman lampiran
|