batas desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022/NO.23, LL Kab.Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/13/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Madu Sari dengan Desa Sungai Ambangah dan Berita Acara Nomor 094/14/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Ambangah dengan Desa Tebang Kacang, telah disepakati batas Desa Sungai Ambangah dengan Desa Madu Sari dan Desa Tebang Kacang
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Batas Desa, Ketentuan Penutup:
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- 2 Halaman dan 3 halaman lampiran
|