Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 96 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PEMBAYARAN LISTRIK KEPADA LANJUT USIA TUNGGAL KELUARGA MISKIN DI KOTA SURABAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 5 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 30) dihapus,Pemberian bantuan biaya pembayaran listrik selainsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikanjuga kepada Veteran golongan Keluarga Miskinpelanggan listrik prabayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 96 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PEMBAYARAN LISTRIK KEPADA LANJUT USIA TUNGGAL KELUARGA MISKIN DI KOTA SURABAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 96
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan