PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD. No. 2022/43, LL Kab Fakfak: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas secara teknis pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan maka perlu membentuk organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis peusat kesehatan hewan yang cangkupan kerjanya bersumber di bebe Rana Distrik dalam wilayah Kabupaten Fakfak.
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir tentang dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai pembentukan susunan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Fakfak (Berita Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2022 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|