kebijakan - akuntansi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daeah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan
yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan
Keuangan Badan Layanan Umum, penyajian laporan
keuangan BLUD diatur dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, bahwa laporan
keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi
pemerintahan dengan mengembangkan dan menerapkan
kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten
Kolaka;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagairnana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 Ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015
tentang Pemyataan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Sadan
Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1818);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan
Layanan Umum;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Sadan Layanan Umum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 66 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Akuntansi Serbasis Akrual Pemerintah
Kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Bupati Kolaka No. 13 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI BLUD RUMAH SAKIT BENYAMIN GULUH
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
- 110 Halaman
|