Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 33 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 33 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
25 April 2022
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 133
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Lingga Nomor 10 Tahun 2023
Mencabut :

  1. ada saat Peraturan Bupati Lingga ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2020 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan