Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 93 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 83 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN PEMAKAIAN RUMAH SUSUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), Ketentuan ayat (5) Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 diubah dan ayat (4) sampai ayat (8) dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 83 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN PEMAKAIAN RUMAH SUSUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 93
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan