jam-kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin,
produktivitas dan efektifitas kerja pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka, perlu mengatur hari dan jam
kerja pegawai Aparatur Sipil Negara.
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 13 Tahun
2017 tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka,
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan kebijakan dibidang kepegawaian
sehingga perlu diganti.
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan
Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), Sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
HARI DAN JAM KERJA
BAB IV
PENERAPAN HARI DAN JAM KERJA
BAB V
KEHADIRAN DAN PELAKSANAAN APEL
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- 16 Halaman
|