Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2023

Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pedoman pelaporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah yang memuat jenis dan muatan laporan, waktu penyampaian laporan, tata cara pelaporan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan realisasi keuangan dan fisik APBD, pengawasan pelaksanaan realisasi keuangan dan fisik APBD, rekonsiliasi dan evaluasi, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
12 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2023
Tanggal Berlaku
12 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 10
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan