Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2023

Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGELOLAAN PIUTANG BLUD BAB III PENGHAPUSAN SECARA BERSY ARAT TERHADAP PIUTANG BLUD BAB IV KEWENANGAN PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT TERHADAP PIUTANG BLUD BAB V AKUNTANSI DAN PELAPORAN BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
14 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2023
Tanggal Berlaku
14 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 10
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan