peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. pejabatat penyelenggara negara; d. tata cara penyampaian folmulir LHKSN; e. tim pengelola, verifikasi dan klasifikai LHKSN; f. sanksi; pembiayaan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari 8 Bab dan 9 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat