Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber dan Bentuk, Kriteria dan Penetapan, Pelaksana, Tata Cara Pencairan, Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat