Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPMK, Kepengurusan LKK, Hubungan Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat