Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan, penghunian, pengelolaan, rumah daerah yang dapat dijual dan yang berhak membeli, rumah daerah yang tidak dapat dijual, pengalihan status rumah daerah, syarat dan tata cara untuk membeli rumah daerah golongan III, penetapan harga rumah beserta ganti rugi atas tanah, cara pembayaran, penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat