Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1999

Pelaksanaan Penjualan Rumah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan, penghunian, pengelolaan, rumah daerah yang dapat dijual dan yang berhak membeli, rumah daerah yang tidak dapat dijual, pengalihan status rumah daerah, syarat dan tata cara untuk membeli rumah daerah golongan III, penetapan harga rumah beserta ganti rugi atas tanah, cara pembayaran, penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
18 Juni 1999
Tanggal Pengundangan
18 Juni 1999
Tanggal Berlaku
18 Juni 1999
Sumber
BD.1999/No.
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan