a. Sebagai dasar mengatur peran, tugas dan fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang dan tanggung jawab dari Daerah, dalam hal Direktur Rumah Sakit selaku Pengelola dan Tenaga Star Medis yang terhimpun dalam Komite Medik, sehingga penyelenggaraan rumah sakit dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas; dan b. sebagai Pedoman dalaln penyelenggaraan kegiatan di RSUD, balk yang berhubungan dengan Kebijakan telmis Operasional (Standard C)perotirig Procec!t/rie) maupun Pengaturan Star Medis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat